Seperti hari sebelumnya, pengurusan formulir A5 didominasi mahasiswa. Entah kenapa para mahasiswa ini baru mengurus A5. Padahal untuk pengurusan A5 sudah disosialisasikan sejak tahun lalu.
Pengurusan hingga hari ini dibuka KPU berdasarkan Putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 dan surat edaran KPU RI Nomor 577 tertanggal 28 Maret 2019 yang memungkinkan pengurusan A5 tujuh hari sebelum pemilihan. Dalam surat itu juga, untuk mahasiswa yang berdomisili di luar kota tidak masuk dalam kategori.
“Empat kategori itu terkena bencana alam, tahanan lapas, pasien di rumah sakit dan bertugas atau bekerja yang dibuktikan dengan surat penugasan,”