ilustrasi merdeka (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, berdasarkan regulasi para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," jelas Josua.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, yakni Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT.