Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Medan, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan sedang melakukan ujicoba layanan antar dokumen kependudukan langsung ke rumah. Layanan ini bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. 

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp12 ribu. 

"Kita berikan opsi ke masyarakat. Jika berkenan silahkan, jika tidak juga tidak masalah. Pembayaran pun langsung ke rekening PT Pos Indonesia non tunai," ucap Zulkarnain.

1. Pilihan layanan diberikan ke warga saat mengurus dokumen. Baik melalui online atau secara manual

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia mengatakan, pilihan layanan diberikan ke warga saat mengurus dokumen. Baik melalui online atau secara manual yang datang langsung ke Disdukcapil Medan.

“Ketika mengakses layanan pengurusan dokumen via website sibisa.pemkomedan.go.id, akan ditawarkan apakah dokumen yang diurus jika sudah selesai nanti akan diantar langsung atau diambil sendiri," katanya.

"Jika memilih diantar, maka akan dikenakan biaya tambahan tadi. Untuk melakukan pembayaran, langsung ke nomor rekening PT Pos Indonesia," sambungnya.

2. Layanan pengurusan online dokumen kependudukan sudah banyak diketahui masyarakat

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Zulkarnain menjelaskan saat ini layanan pengurusan online dokumen kependudukan sudah banyak diketahui masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah permohonan yang telah masuk. 

3. Selain bebas biaya, melalui pengurusan online ini, masyarakat juga akan terhindar dari calo

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Kata Zulkarnain, selain bebas biaya, melalui pengurusan online ini, masyarakat juga akan terhindar dari calo. Kemudian, hal ini juga dilakukan untuk mengurangi kerumunan dalam pencegahan penularan pandemik COVID-19. 

“Sudah ada ratusan yang mengakses layanan online. Pelan-pelan, masyarakat akan mengetahui layanan online ini. Tidak perlu datang bolak balik ke Kantor Disdukcapil mengurus dokumen, cukup secara online. Tanpa calo dan bebas biaya apapun,” ucapnya. 

Editorial Team