Medan, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan sedang melakukan ujicoba layanan antar dokumen kependudukan langsung ke rumah. Layanan ini bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain. Bagi masyarakat yang menggunakan layanan ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp12 ribu.
"Kita berikan opsi ke masyarakat. Jika berkenan silahkan, jika tidak juga tidak masalah. Pembayaran pun langsung ke rekening PT Pos Indonesia non tunai," ucap Zulkarnain.