Hakim Vonis 2 TNI Penjual Sisik Trenggiling 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Oditur

Medan, IDN Times - Dua anggota TNI, Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling pada Kamis (3/7/2025) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan. Majelis Hakim mengatakan bahwa mereka berdua terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman 1 tahun penjara ini berbeda dari tuntutan Oditur. Di mana dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua anggota TNI ini hanya dituntut 8 bulan penjara.
"Terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 8 bulan penjara. Majelis hakim menilai pidana tersebut masih terlalu ringan dan perlu diperberat," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar.
1. Kedua terdakwa divonis penjara selama 1 tahun

Kasus perdagangan satwa dilindungi berupa penjualan sisik trenggiling yang terjadi di Asahan telah memasuki babak baru. 2 anggota TNI yang terlibat masing-masing bernama Serka Yusuf dan Serda Rahmadani.
Sebelumnya, mereka ditangkap di loket bus saat hendak mengantarkan sisik trenggiling. Sisik yang dikemas pakai karung itu rencananya akan diantarkan mereka ke Aceh.
"Terdakwa 1 Yusuf dan terdakwa 2 Rahmadani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut sebagian satwa yang dilindungi (sisik trenggiling) yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Letkol Djunaedi.
Keduanya mendapatkan hukuman yang sama. Mereka berdua sama-sama divonis hukuman 1 tahun penjara.
"Terdakwa 1 (Yusuf) dipenjara selama 1 tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana denda sejumlah 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan. Terdakwa 2 pidana juga dipenjara selama 1 tahun," tegasnya.
2. Vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan oditur

Vonis yang dijatuhkan kepada 2 terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan. Di mana sebelumnya Oditur hanya menuntut keduanya 8 bulan penjara saja.
"Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut 8 bulan (penjara). Namun majelis hakim menilai pidana tersebut masih terlalu ringan dan perlu diperberat," ungkap Letkol Djunaedi.
Majelis Hakim juga membeberkan bahwa di samping hukuman tersebut, terdapat beberapa hal yang meringankan. Salah satunya ialah sepak terjang mereka selama ini.
"Dengan pertimbangan terdakwa 1 sudah berdinas selama 28 tahun, dan terdakwa 2 sudah mengabdi 16 tahun. Menimbang belum pernah juga dijatuhi hukuman. Kemudian pernah terlibat operasi Aceh dan diberikan penghargaan," lanjutnya.
3. Kedua terdakwa bekerjasama dengan anggota Polres Asahan dalam menjual sisik trenggiling

Sisik trenggiling yang hendak dijual mereka total memiliki berat 320 kilogram. Sisik tersebut dimasukkan di dalam 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil. Majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima sisik trenggiling tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.
"Mereka dan Aipda Alfi sering bertemu di warkop, bahkan sebelum penangkapan di loket bus PT. Rafi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan menyimpan sisik trenggiling di dalam kios yang ada di depan rumah ini atas permintaan Aipda Alfi, diambil dan diangkut dari gudang Polres Asahan, dan menyuruh keduanya menjual sebanyak 320 kilogram," sebut Letkol Djunaedi.
Ia mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini melanggar hukum. Sebab trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
"Terdakwa membenarkan sisik trenggiling didapatkan dari Aipda Alfi selaku anggota Polres Asahan. Sementara kedua terdakwa merupakan prajurit aktif. Majelis hakim menilai adanya kerjasama para terdakwa dan saksi 3 dalam melakukan perbuatan (menjual sisik trenggiling) hingga 11 November 2024 petugas menangkap mereka. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut bagian satwa dilindungi sebagaimana yang dimaksud Undang-undang," pungkasnya.