Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus penghinaan pada anak di lingkungan sekolah terjadi di SMPN 28 Medan, Kecamatan Medan Johor. Dua orang guru menghina dan mencaci siswinya dengan kata kata bodoh dan miskin, namun kasus tersebut sudah diberi sanksi peringatan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, berbunyi bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Selaras isi Undang-undang, Pengamat  dan Praktisi pendidikan Munawir Pasaribu menyayangkan hal itu terjadi di sekolah, sebab membawa dampak buruk ke dunia pendidikan.

"Sangat disayangkan sekali bisa viral pernyataan seorang guru tersebut, kita harus lihat psikologis apa yang terjadi pada saat itu. Mungkin lagi ada konflik di rumah terimbas ke sekolah, dan sekolah terugikan bahkan diri sendiri," kata Munawir.

1. Guru adala profesi mulia

Rakhman Halim, salah satu fasilitator daerah Tanoto Foundation Kota Bontang melatih guru-guru membuat video (dok. pribadi/ Rakhman Halim)

Dalam proses pendidikan guru berfungsi mengajar, mendidik, membina, mengarahkan kan dan membentuk watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia yang cerdas.

"Guru itu merupakan profesi yang sangat mulia, orang yang terpuji, yang terhormat, guru itu mencontohkan hal yang baik atau berbicara yang baik," tegas Munawir.

Munawir pun menegaskan bahwa kemuliaan profesi guru jangan dikotorkan dengan tindakan tercela yang dapat mencoreng nama baik seorang guru.

"Kalau kita lihat psikologisnya kita lihat mana pekerjaan kantor, mana pekerjaan rumah. Jangan sampai pekerjaan yang menumpuk dirumah misalkan membenani kita itu kita bawak ke kantor sehingga menimbulkan ketidaknyaman kepada orang lain. Maka dari itu kemuliaan itu jangan kita campuadukan," ucapnya.

2. Guru harus penyabar

Editorial Team

Tonton lebih seru di