Kasus penghinaan pada anak di lingkungan sekolah terjadi di SMPN 28 Medan, Kecamatan Medan Johor. Dua orang guru menghina dan mencaci siswinya dengan kata kata bodoh dan miskin, namun kasus tersebut sudah diberi sanksi peringatan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, berbunyi bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selaras isi Undang-undang, Pengamat dan Praktisi pendidikan Munawir Pasaribu menyayangkan hal itu terjadi di sekolah, sebab membawa dampak buruk ke dunia pendidikan.
"Sangat disayangkan sekali bisa viral pernyataan seorang guru tersebut, kita harus lihat psikologis apa yang terjadi pada saat itu. Mungkin lagi ada konflik di rumah terimbas ke sekolah, dan sekolah terugikan bahkan diri sendiri," kata Munawir.