Medan, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/7/2021). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021, pada 5 Juli 2021.
Sebelumnya, hanya 10 kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi.
Namun, saat ini menjadi 12, ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga. Dari jumlah itu, dua daerah masuk ke level 4 penyebaran COVID-19, yaitu Kota Medan dan Sibolga.