Sejumlah Penerima Manfaat (Penyandang Disabilitas Fisik) dan pegawai Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso Surakarta memproduksi masker kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Balai tersebut terus memproduksi masker kain untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri Nomor 46 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kemudian tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 22/INSTR tentang PPKM Berbasis Mikro Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong atau nama lain untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 di Aceh.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7715 serta Surat Gubernur Aceh Nomor: 510/7714 perihal Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam tantangan normal baru atau new normal.
Lalu tentang instruksi pelaksanaan normal baru kepada bupati dan wali kota se-Aceh agar pengendalian COVID-19 di Aceh dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
“Berkenaan hal tersebut di atas, kami harap saudara dapat memahami instruksi dimaksud serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan instansi saudara dengan tetap mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak demi kemaslahatan bersama,” dijelaskan dalam surat itu.