TKP di mana jasad anak Husna ditemukan mengambang (dok.Polres Belawan)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, mengungkapkan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yg mengakibatkan kematian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Husna Hulki seorang Ibu Rumah Tangga di Dusun 10 Anak Sungai Desa Karang Gading terbukti membunuh anaknya sendiri. Bahkan 2 anaknya tewas di tangannya sendiri dalam rentang waktu 4 tahun.
"Korban Agustian masih berumur 9 bulan 10 hari merupakan anak pertamanya. Kemudian korban kedua Biamri umur 1 tahun 11 bulan yang merupakan anak keduanya," terang Janton, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan pengakuan Husna, anak pertamanya ia bunuh pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun 1 Desa Kota Datar. Sementara terbaru, anak keduanya dibunuh tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 01:00 WIB di dusun 10 Anak Sungai Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli.
"PPA berkoordinasi dengan Polsek Medan Labuhan untuk mengecek di TKP, benar ditemukan mayat anak laki-laki yang berada di dalam parit pingir kolam. Dan pada saat itu tim langsung mengamankan pelaku beserta suami pelaku untuk di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.