Medan, IDN Times - Perwakilan dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan sambangi DPRD Kota Medan. Dalam momen ini, mereka ikut dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diinisiasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR).
Elemen yang hadir adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Sumatera Utara. Selain itu, turut hadir pula Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.
Raperda KTR Medan dinilai nyaris tidak bisa diimplementasikan. Bagi mereka aturan yang ada semakin mempersempit industri rokok yang menghasilkan devisa cukup besar ini.
