Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Pejabat Dinkes Anambas Jadi Tersangka Korupsi

Mantan pejabat Dinkes Anambas yang ditetapkan sebagai tersangka kasua korupsi (Dok: Kejari Kepulauan Anambas)

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan BS, mantan pejabat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan, penyidikan kasus ini telah dilakukan secara mendalam sejak akhir tahun 2023 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp880 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

 "Penetapan tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan 14 saksi, ahli, dokumen surat, serta audit kerugian negara," kata Budhi, Jumat (10/1/2025).

1. Penetapan tersangka dan status penahanan

Tersangka korupsi Dinkes Anambas saat digiring ke mobil tahanan (Dok: Kejari Kepulauan Anambas)

Budhi menjelaskan, BS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka BS juga telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

"BS berperan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut," ungkapnya.

2. Kronologi dugaan korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto (tengah) (Dok: Kejari Kepulauan Anambas)

Lebih lanjut, Budhi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar dimulai pada 26 Juni 2019. Namun, BS diduga menyetujui pembayaran uang muka sebesar 30 persen meski dokumen pengajuan tidak sesuai ketentuan.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana serta lemahnya pengendalian kontrak menyebabkan proyek tertunda hingga kontrak diputus pada Desember 2019.

"Tidak ada klaim terhadap jaminan uang muka hingga masa berlaku klaim habis. Ini turut memperbesar kerugian negara," lanjutnya.

3. Kerugian negara berdasarkan audit

Tersangka kasus korupsi Dinkes Anambas (Dok: Kejari Kepulauan Anambas)

Laporan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menyebutkan kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp880.403.114,00. Jumlah ini diakibatkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dan kegagalan pelaksanaan proyek sesuai rencana.

"Kerugian tersebut seharusnya dapat diminimalkan jika pengawasan dilakukan dengan baik. Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dari pihak terkait," tutup Kajari Kepulauan Anambas. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us