Nias Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan berinisial EL sebagai tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018–2021.
EL diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar Rp1.461.995.715, yang bersumber dari anggaran belanja langsung di kantor Dinas PUPR Nias Selatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Kami telah menetapkan status tersangka terhadap EL selaku pengguna anggaran pada Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, Minggu (26/10/2025).
