Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Suap PPPK Batubara, 3 Tersangka dari Dinas Pendidikan

Dugaan Suap PPPK Batubara, 3 Tersangka dari Dinas Pendidikan
Tersangka dugaan suap PPPK Batubara (dok.istimewa)
Share Article

Medan, IDN Times - Kasus dugaan suap Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara 2023 terus bergulir. Polisi menetapkan enam tersangka termasuk Bupati Zahir.

1. Tersangka dari Bupati hingga Kadisdik

Tersangka dugaan suap PPPK Batubara (dok.istimewa)
Tersangka dugaan suap PPPK Batubara (dok.istimewa)

Dinas Pendidikan Batubara memborong status tersangka paling banyak. Mereka antara lain; Kepala Dinas Pendidikan Batubara Adenan Harus, Sekretaris Dinas Pendidikan Batubara Darwinson Tumanggor dan Kabid Pembinaan Ketenangan Dinas Pendidikan Batubara Rahmad Zein.

Polisi juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Muhammad Daud dan seorang wiraswasta bernama Faizal sebagai tersangka. Menyusul Bupati Batubara Zahir yang diumumkan menjadi tersangka belakangan.

2. Lima tersangka sudah diserahkan ke Kejati Sumut

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, ada lima terdangka yang sudah diserahkan ke pihaknya. Kecuali Zahir yang saat ini masih proses pemanggilan di Polda Sumut.

Para tersangka diserahkan ke kejaksaan pada Selasa (23/7/2024).

" Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara TA 2023," kata Yos A Tarigan, Rabu (24/7/2024).

3. Uang suap diduga mencapai Rp5 miliar

Bupati Batubara Zahir (batubara.go.id)
Bupati Batubara Zahir (batubara.go.id)

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu

26 Jun 2026, 21:00 WIBNews