Medan, IDN Times – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Utara masih bergulir. Dari kasus itu, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut melaporkan tiga komisioner ke Ombdsman RI Perwakilan Sumut.
Koordinator Tim Advokasi Lely Zailani menjelaskan pelaporan ke Ombudsman trerkait dengan dugaan malaadministrasi. Ada tiga komisioner yang dilaporkan ke Ombudsman RI Sumut. Antara lain; Abdul Haris Nasution, Eddy Syahputra dan Dedy Ardiansyah. Laporan itu disampaikan ke Ombudsman Sumut pada Senin (12/6/2023).
“Pelaporan ini kami lakukan karena KI Provinsi Sumatera Utara dinilai sudah melakukan keputusan yang mengangkangi aturan kode etik KI dalam memroses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya,” ujar Lely dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).