Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Perjadin, Kadis Koperasi Padangsidimpuan Jadi Tersangka

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Padangsidimpuan, IDN Times – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Padangsidimpuan Ridoan Pasaribu ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Ridoan dituduh melakukan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.

"Hari ini, Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar dilansir ANTARA, Selasa (14/5/2024).

1. Tersangka diduga menyunat anggaran untuk perjalanan dinas

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lambok menjelaskan, tim penyidik melakukan penahan terhadap Ridoan selama 20 hari ke depan. Kata dia, perkara ini bermula dari daftar perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan tahun 2021. Di sana terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp1.416.903.000.

Mata anggaran itu kemudian digunakan digunakan untuk perjalanan dinas ASN dan telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah. Total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.

2. Perjalanan dinas diduga fiktif

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Alexas_Fotos)
ilustrasi korupsi (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Dalam perjalanannya, penyidik kejaksaan menemukan dugaaan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif.

Hanya saja, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.

3. Negara merugi hingga Rp681 juta

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000," kata Lambok.

Atas dasar itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us