Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelindo, dengan nilai proyek mencapai Rp135 miliar, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya,” kata Harli kepada wartawan di Medan, Selasa (2/9/2025).