Nias Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AD dan bendaharanya YD. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp965.349.541,84.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan anggaran dari tiga tahun anggaran berbeda.
