Medan, IDN Times - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang. Itu harus dilakukan karena terganjal masalah yang terjadi saat pemilihan berlangsung.
Dua lokasi yang akan melakukan pemungutan suara ulang yakni : TPS 035, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.