Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Penjual Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Polrestabes Medan menyita dua musang emas dan satwa dilindungi lainnya dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan, Senin (22/7/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan lutung dan kukang api serta satwa lainnya berakhir di meja hijau. Dua terdakwanya Afrizal (57) dan Iskandar (50) dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/12/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

1. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta

Polrestabes Medan menyita lutung emas dan satwa dilindungi lainnya dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan, Senin (22/7/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing – masing Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbutannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Vera.

2. Putusan lebih ringan dari tuntutan

Polrestabes Medan menyita lutung emas dan satwa dilindungi lainnya dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan, Senin (22/7/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyikapi putusan itu. Baik JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

3. Linimasa kasus, ditangkap saat hendak bertransaksi

Polrestabes Medan menyita dua kukang api dan satwa dilindungi lainnya dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan, Senin (22/7/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Kasus ini bermula pada Senin (22/7/2024). Sata itu polisi menyelidiki informasi terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Polisi kemudian menemui Afrizal dan Ahmad alias Rudi (saksi) yang membawa kandang. Saat di buka, di dalam kandang itu terdapat dua individu lutung emas, seekor musang tenggalung dan seekor tupai jelarang.

Afrizal bilang, dia masih memiliki seekor lutung emas lagi dalam keadaan sakit serta dua ekor kukang api. Satwa dilindungi itu disimpan di rumahnya di kawasan Medan Perjuangan.

Afrizal menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar. Polisi kemudian mendatangi rumah Iskandar di kawasan Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.Di sana, polisi menemukan 2 ekor lutung. Iskandar pun mengakui sudah menjual satwa kepada Afrizal. Sementara Iskandar mengaku membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (buron).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us