2 Mantan Polisi Narkoba di Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati

- Vonis berat untuk polisi dan sipil, termasuk delapan anggota polisi lainnya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
- Kasus bermula dari hilangnya barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dalam operasi Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
- Belum diketahui apakah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan bawahannya, Sigit Sarwo Edi mengambil langkah hukum kasasi.
Batam, IDN Times - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada dua perwira polisi aktif dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam, yang hanya memberikan pidana penjara seumur hidup kepada keduanya.
Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan bawahannya, Sigit Sarwo Edi, yang saat itu menjabat Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang.
Majelis hakim PT Kepri menilai keduanya memiliki peran kunci dalam hilangnya sebagian besar barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian.
“Sigit adalah otak di balik raibnya sabu tangkapan, dan Satria turut terlibat aktif dalam pengondisian kasus ini,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan, Senin (4/8/2025) dan Selasa (5/8/2025) lalu.
1. Vonis berat untuk polisi dan sipil

Selain dua perwira tersebut, delapan anggota polisi lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai amar putusan PN Batam sebelumnya. Mereka adalah Fadila, Ibnu Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Wan Rahmat Kurniawan, Jaka Surya, Haryanto, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
Dari kalangan sipil, dua terdakwa juga menerima vonis berat. Zulkifli Simanjuntak tetap dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Azis Martua Siregar, yang sebelumnya divonis 13 tahun, kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah majelis mempertimbangkan statusnya sebagai residivis.
Majelis hakim menilai keterlibatan para terdakwa, baik dari unsur kepolisian maupun sipil, menunjukkan skema peredaran narkotika yang terorganisir dan merusak integritas lembaga penegak hukum.
2. Berawal dari hilangnya barang bukti

Kasus ini bermula dari hilangnya sebagian barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dalam operasi Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kepri dan Kejari Batam menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa utama: Satria Nanda, Sigit Sarwo Edi, Fadila, Rahmadi, dan Wan Rahmat.
Sementara lima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyebut setidaknya sembilan kilogram sabu telah digelapkan oleh para terdakwa.
Fakta-fakta keterlibatan aparat terungkap setelah sebagian sabu ditemukan di Tembilahan, Riau, dan jejak transaksi terendus di kawasan Simpang Dam dan Kampung Aceh, Batam. Temuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan internal dalam skandal narkotika tersebut.
3. Belum diketahui apakah ambil langkah kasasi

Atas vonis tersebut, belum diketahui apakah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan bawahannya, Sigit Sarwo Edi mengambil langkah hukum kasasi.
Mengingat, para terdakwa tersebut memiliki waktu selama 14 hari untuk mengambil langkah kasasi di Mahkamah Agung, atau tidak.