Medan, IDN Times - Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan terhadap suaminya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (1/7). Perempuan 41 tahun itu terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama selingkuhannya Jefri Pratama, 42 dengan bantuan adiknya Reza Fahlevi.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Jefri Pratama. Sedangkan Reza Fahlevi dihukum 20 tahun bui.
“Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama berencana yang dilakukan bersama sama seperti yang didakwakan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Pahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Erituah.
Berikut kronologis pembunuhan berencana Zuraida Hanum yang dirangkum IDN Times dari rekonstruksi: