Dituntut 7 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Sisik Tenggiling Desak Ungkap Aktor Utama

- Amir akan mengajukan pembelaan, desak ungkap aktor utama
- Tersangka polisi lakukan prapid, tersangka TNI masih diadili
- Barang bukti 1,18 ton sisik tenggiling diduga ‘dicuri’ dari Mapolres Asahan
Asahan, IDN Times – Setelah beberapa pekan ditunda, persidangan kasus perdagangan 1,18 ton sisik tenggiling kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Asahan Sumatra Utara. Terdakwa dari masyarakat sipil Amir Simatupang menjalani sidang beragendakan penuntutan, Senin (23/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Simatupang pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, ditambah denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan penjara,” ucap JPU Agus Tri Ichwan dan Era Husni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
1. Pihak Amir akan mengajukan pembelaan, desak ungkap aktor utama

Amir Simatupang didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas tuntutan itu, pihak Amir akan menyatakan pleidoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan. Kuasa Hukum Amir Khairul Abdi Silalahi mengatakan, dakwaan terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar.
Khairul mendesak Jaksa mengungkap, siapa dalang di balik kasus ini.
“Seharusnya, kan, Jaksa kan mengungkap. Siapa otak pertamanya ini, kan. Dia (Amir) kan hanya mengepak. Makanya kami mengajukan pembelaan. Kalau dia ini bukan otak pertamanya. Supaya bisa menjadi pertimbangan hakim,” kata Khairul Abdi, Selasa (24/6/2025).
2. Tersangka polisi lakukan prapid, tersangka TNI masih diadili

Tidak hanya Amir yang terlibat dalam kasus perdagangan sisik tersebut. Seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar dan dua prajurit TNI; Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar.
Alfi sudah menjadi tersangka. Dia bahkan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Asahan. Sementara dua TNI sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Militer di Kota Medan.
3. Barang bukti 1,18 ton sisik tenggiling diduga ‘dicuri’ dari Mapolres Asahan

Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar.
Menariknya, dalam persidangan Amir beberapa waktu lalu mengungkap fakta mengejutkan. Barang bukti sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari Mapolres Asahan. Alfi diduga meminta dua prajurit TNI itu mengambil sisik tenggiling dari gudang barang bukti Mapolres Asahan.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.