Ditetapkan Tersangka, 3 Warga Rempang Tolak Restorative Justice

Batam, IDN Times - Tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini menolak menempuh jalur restorative justice (RJ).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka masih menolak menempuh jalur RJ di Polresta Barelang.
"Hingga hari ini, berdasarkan informasi dari para warga, para tersangka tidak mau menempuh jalur RJ. Kita tidak tahu ke depan apakah mereka akan berubah sikap atau tidak," kata Supriardoyo dalam pesan singkatnya, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, di dalam kasus ini pihak kepolisian juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara ini melalui jalur RJ, yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.
1. Bertemu Komnas HAM dan Kompolnas
Supriardoyo menambahkan, tiga warga yang berstatus tersangka telah mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini dilakukan untuk meminta perlindungan hukum atas penetapan status tersangka.
Menurutnya, Komnas HAM diharapkan dapat memberikan pendampingan agar hak-hak warga tetap terjamin dalam proses hukum yang berjalan. Sementara itu, kepada Kompolnas, mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dalam penanganan kasus.
"Permintaan ini bertujuan agar perkara yang menjerat warga bisa ditangani secara terang benderang dan objektif," tegas Supriardoyo.