Batam, IDN Times - Tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang hingga saat ini menolak menempuh jalur restorative justice (RJ).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka masih menolak menempuh jalur RJ di Polresta Barelang.
"Hingga hari ini, berdasarkan informasi dari para warga, para tersangka tidak mau menempuh jalur RJ. Kita tidak tahu ke depan apakah mereka akan berubah sikap atau tidak," kata Supriardoyo dalam pesan singkatnya, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, di dalam kasus ini pihak kepolisian juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara ini melalui jalur RJ, yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.