Medan, IDN Times - Peraturan mengenai distribusi gas LPG 3 kg menuai atensi dan kritik banyak masyarakat. Sebab pemerintah sempat melarang para pengecer menjual gas lagi. Alih-alih masyarakat harus membelinya langsung kepada pangkalan gas agar bisa mendapatkan harga murah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di pulau Jawa, ramai masyarakat yang mengantre lantaran gas LPG 3 kg menjadi langka. Bahkan berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementerian ESDM, masyarakat diharuskan membeli gas ke pangkalan dan membawa KTP beserta Kartu Keluarga (KK).
Kendati di Pulau Jawa terdapat fenomena masyarakat yang mengantre gas, namun di Kota Medan sendiri suasana tersebut hampir tidak ada ditemukan. Pantauan IDN Times, distribusi gas LPG 3 kg di Kota Medan berjalan normal. Tidak ada masyarakat yang mengantre dan gas-gas yang didistribusikan tidak berstatus langka.
