Distribusi Gas 3 Kg di Pengecer Medan Normal, Dijual Rp20 Ribu

Medan, IDN Times - Peraturan mengenai distribusi gas LPG 3 kg menuai atensi dan kritik banyak masyarakat. Sebab pemerintah sempat melarang para pengecer menjual gas lagi. Alih-alih masyarakat harus membelinya langsung kepada pangkalan gas agar bisa mendapatkan harga murah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di pulau Jawa, ramai masyarakat yang mengantre lantaran gas LPG 3 kg menjadi langka. Bahkan berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementerian ESDM, masyarakat diharuskan membeli gas ke pangkalan dan membawa KTP beserta Kartu Keluarga (KK).
Kendati di Pulau Jawa terdapat fenomena masyarakat yang mengantre gas, namun di Kota Medan sendiri suasana tersebut hampir tidak ada ditemukan. Pantauan IDN Times, distribusi gas LPG 3 kg di Kota Medan berjalan normal. Tidak ada masyarakat yang mengantre dan gas-gas yang didistribusikan tidak berstatus langka.
1. Gas LPG 3 kg dijual pengecer kepada masyarakat senilai Rp20 ribu, sejak Februari tidak ada kelangkaan gas di kota Medan

Gas-gas LPG 3 kg yang siap dijual (IDN Times/Eko Agus Herianto) Per 4 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan memerintahkan Bahlil Lahadalia selaku menteri ESDM untuk kembali memperbolehkan pengecer menjual gas. Hal ini digadang-gadang disebabkan karena kebijakan tersebut menuai banyak kritik dari kalangan masyarakat.
Di beberapa gerai yang ada di Kota Medan, tampak kembali mengecerkan gas-gas LPG 3 kg. Banyak gas yang kembali masuk dan diantarkan pemilik pangkalan melalui penyalurnya.
"Di sini dari kemarin normal, kok. Tetap masuk gasnya. Kalau kami perminggu sekali gas diantar dari pangkalan. Sekitar 30 gas yang masuk," beber Rosma selaku pengecer gas di Kecamatan Medan Tembung, Selasa (4/2/2025).
Ia telah mengetahui peraturan yang sempat melarang para pengecer mendistribusikan gas-gas LPG 3 kg. Namun meskipun begitu, sejak 1 Februari masih banyak masyarakat yang datang membeli gas kepadanya tanpa kehabisan.
"Biasanya perminggu 30 gas yang masuk ke kedai kami. Tapi belakangan jadi 25 gas. Biasa di sini harga jual gasnya Rp20 ribu," lanjutnya.
2. Tanpa pengecer, pangkalan gas dinilai tidak dapat penuhi kebutuhan masyarakat

Gas LPG 3 kilogram (IDN Times/Eko Agus Herianto) Pengecer gas LPG 3 kg lain bernama Ita Tamba terus terang mengatakan keberatan dengan peraturan baru pemerintah. Ia berpendapat bahwa jika distribusi gas hanya bisa dilakukan melalui pangkalan, itu dapat menyebabkan kekurangan gas bagi masyarakat.
"Kalau di pangkalan itu ditentukan berapa ratus jatahnya. Sementara masyarakat kita begitu banyak. Saya sendiri selaku pengecer menampung dari pangkalan pun tetap kurang. Darimana saja kita tampung, 3 hari sekali pasti habis. Jadi makanya saya gak mau jadi pangkalan, karena terbatas sekali. Kalau kita jadi pangkalan kita dijatah. Katakan saja sebulan 1000 gas, sementara konsumsi dari masyarakat itu sebulan sudah sampai 2000-an. Tentu kan terbatas," beber Ita.
Selaku pengecer gas LPG 3 kg, Ita mengatakan bahwa 3 hari sekali ia mampu menjual 200 tabung gas. Berbeda dengan pengecer lain yang menjual gas LPG 3 kg seharga Rp20 ribu, Ita alih-alih hanya mengambil untung seribu rupiah dari HET pangkalan gas yang mematok Rp17 ribu.
"Biasanya saya jual 18 ribu. Dengan aturan baru terus terang saya keberatan. Karena banyak masyarakat yang akan lebih susah lagi. Sebenarnya memungkinkan saja saya jadi pangkalan. Tapi kita memikirkan konsumen. Harapannya kalau bisa jangan dibuat peraturan ini, pikirkan seperti kami pedagang kecil. Masyarakat juga tidak semua bisa mendapatkan LPG 3 kg secara mudah," pungkasnya.
3. Pertamina klaim jika masyarakat mengambil gas ke pangkalan kualitas akan terjamin dan harga pasti murah

Gas elpiji 3 kilogram yang dijual kepada masyarakat (IDN Times/Eko Agus Herianto) Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan bahwa pangkalan-pangkalan resmi (sub penyalur) LPG 3 kg dirasa mampu penuhi kebutuhan masyarakat. Dengan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat memastikan harga LPG sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan mendukung distribusi LPG agar tepat sasaran.
“Bagi masyarakat, pembelian LPG kg di pangkalan resmi Pertamina tentu harganya sesuai dengan HET. Harga LPG 3 kg yang dijual sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Dengan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, selain murah masyarakat juga dapat memastikan LPG yang dibeli terjamin kualitas dan takarannya. Kehadiran pengecer bisa memicu potensi pengurangan isi gas LPG 3 kg.
“Konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum dengan cara datang ke pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk kriteria rumah tangga. Hal ini untuk memverifikasi dan memudahkan pangkalan melakukan pencatatan transaksi pada sistem subsidi tepat LPG Pertamina,” pungkasnya.






















