Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diintai Sepekan, Petani Langkat Ditangkap karena Nyambi Jual Ganja

Kab. Langkat
Diintai Sepekan, Petani Langkat Ditangkap karena Nyambi Jual Ganja
IDN Times/Mia Amalia
Share Article

Langkat, IDN Times - Rasta Tarigan alias Wak Ron (53), tak mampu berkutik saat diamankan polisi di salah satu warung di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dari tangan pria paruh baya yang sehari-hari sebagai petani ini diamankan ganja kering seberat 500 gram.

Bersama barang bukti, tersangka pengedar ganja ini diamankan ke Polsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (6/2).

  1. 1. Polisi melakukan pengintaian selama seminggu

    Ilustrasi polisi. Dok. IDN Times
    Ilustrasi polisi. Dok. IDN Times

    Kata Kapolsek AKP A Harahap, sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan selama seminggu. Anggota dikerahkan ke TKP dimaksud untuk melakukan penyelidikan guna mengintai aktifitas pelaku.

    "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering menjual ganja eceran. Jadi kami tangkap di warung kopi," kata A Harahap.

  2. 2. Barang bukti 500 gram ganja diamankan

    Pixabay.com/7raysmarketing
    Pixabay.com/7raysmarketing

    Ratusan gram ganja yang didapati menjadi barang bukti dikemas dalam bungkusan kertas coklat seperti bungkus nasi. Setelah ditimbang beratnya 500 gram."Kami temukan di bawah meja dan dibungkus plastik hitam," tambahnya.

  3. 3. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Sat Narkoba

    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

    Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat mengatakan, pelaku mengakui memang ganja itu miliknya. Dia kemudian diproses di Polsek Salapian. "Akan kami lakukan pelimpahan bekras ke Sat Res Narkoba Polres Langkat," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More