Medan, IDN Times – Tiga akun TikTok dilaporkan ke Polda Sumut. Dugaannya, ketiga akun itu telah mengunggah konten yang menistakan agama.
Akun yang dilaporkan oleh masyarakat bernama Dosma Roha Sijabat antara lain; Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang. Ketiga akun dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).