Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Satu di antaranya adalah pencopotan Ketua KPU Sumut, Yulhasni dari jabatannya.
Sanksi diberikan karena KPU Sumut dianggap melanggar kode etik. Sanksi pencopotan jabatan juga menyasar Benget Silitonga. Dia dicopot dari jabatannya sebagai divisi teknis KPU Sumut.
Lalu DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap enam Komisioner KPU Sumut lainnya yakni Benget Silitonga, Ira Wirtati, Herdensi Adnin, Mulia Banurea, Syahfrial Syah dan Batara Manurung. Mereka diberi sanksi teguran keras.
Lantas bagaimana reaksi Yulhasni?