Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catut Nama RANS, Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru Tipu Korban Rp6,8 M

IMG-20250714-000148.jpg
Foto Raffi Ahmad beserta istrinya Nagita Slavina dipajang di toko kosmetik Scoo Beauty sebagai daya tarik (IDN Times/Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - NS, seorang wanita pengusaha kosmetik di Pekanbaru ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan bermodus investasi yang mencatut nama besar RANS Entertainment. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hampir Rp7 miliar.

Eva Nora selaku kuasa hukum korban menceritakan, kasus tersebut bermula dari pertemuan di sebuah seminar, ketika pelaku memperkenalkan rencana bisnis toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira yang akan dibuka di kawasan Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Pelaku (NS) menghubungi klien kami melalui media sosial dan menyampaikan niat membuka usaha dengan menggandeng manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama yang membuat klien kami tertarik," ujar Eva, Senin (14/7/2025).

1. Korban rugi Rp6,8 miliar, begini modus pelaku

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Lebih lanjut dikatakan Eva Nota, pelaku kemudian menawarkan kerja sama dengan nilai investasi awal sebesar Rp8 miliar. Namun, setelah dilakukan diskusi lebih lanjut, disepakati nilai investasi senilai Rp2 miliar, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.

Seiring waktu berjalan, korban terus diminta menyetorkan dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp6 miliar.

"Klien kami menjadi satu-satunya investor dalam bisnis tersebut. Bahkan, fotonya dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas dukungan modalnya," kata Eva.

Selain itu, korban juga memberikan pinjaman pribadi senilai Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024. Uang itu kemudian dihitung pelaku sebagai tambahan modal. Tidak sampai disitu, pelaku juga meminta tambahan uang Rp300 juta.

"Setelah toko resmi dibuka, korban mulai mempertanyakan penggunaan dana dan meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, permintaan tersebut tidak pernah dijawab secara transparan oleh pelaku," terang Eva.

Masalah semakin rumit ketika NS terlibat konflik dengan rekan bisnis lainnya, yang kemudian berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta bahwa pelaku dan timnya tidak memiliki modal pribadi dalam pendirian bisnis tersebut.

"Kerugian yang dialami klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar," ujar Eva.

2. Buka ruang mediasi

Ilustrasi mediasi. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi mediasi. (Dok. Istimewa)

Eva Nora menjelaskan, meski proses hukum sedang berjalan, bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun, mediasi hanya dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan.

"Restorative justice memang dimungkinkan dalam hukum pidana, tetapi hanya pada tahap penyelidikan. Saat ini, kasus sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Jika ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, silakan ikuti prosedur resmi di Polda," jelasnya.

Eva juga memperingatkan bahwa apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga ada pertanggungjawaban pidana.

3. Dua rekan NS juga berstatus tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ Fanny Rizano)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, membenarkan bahwa NS bersama dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, tetapi terlapor tidak kunjung hadir. Hari ini, kami layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa paksa," tegas Kombes Pol Asep.

Selain  NS, penyidik juga menetapkan dua rekannya sebagai tersangka, yakni berinisial SVK dan GE. Para tersangka dijerat  Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Kombes Pol Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us