Medan, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Sumatra Utara mendukung aturan itu.
Dukungan itu diimplementasikan dengan berbagai metode. Seperti di Universitas Sumatra Utara (USU) misalnya. Mereka tengah melakukan pembahasan soal aturan turunan yang selaras dengan gagasan Menteri Nadiem Anwar Makarim itu.
“Selama ini, kita sebenarnya sudah punya aturan internal seperti kode etik dan lainnya. Dengan Permendikbud 30 2021, kita berinisiatif memperbaharuinya. Kita membuat aturan yang lebih teknis lagi,” ujar Wakil Rektor USU Edy Ikhsan, Selasa (30/11/2021) malam.