Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Meilani (52), ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (20/1) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) mengatakan terpidana Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas.