Pada saat ditangkap, Deandls sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah.
Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai sudah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta ANTON (36) warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Keduanya menyetujui pengajuan kredit Deandls tanpa prosedur.
Bahkan, sampai kini Deandls tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso.