Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti
Yos mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp2.705.689.849,28.
"Setelah ditangkap dan tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi," tuturnya. Tersangka kemudian sibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melalui jalur darat pada Selasa (31/1/2023) pagi.
Dikatakan Yos, tersangka melanggar, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.