Jurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Maswan tidak menampik jika memang sudah menjadi amanat Undang-undang apabila Bobby mendapat pengawalan dari Paspampres. Karena dia merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo. Aturan soal pengawalan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan R.I Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Maka paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat termasuk kepada keluarga presiden dalam hal ini menantu presiden. Ihwal pengamanan Paspampres ini pun sudah diatur terlebih dahulu melalui PP Nomor 59 tahun 2013.
Namun pada kasus perintangan ini, peraturan itu tidak bisa dijadikan landasan kuat. Karena pers juga memiliki aturan dalam perundang-undangan.
“Keberadaan wartawan atau korban dalam peristiwa ini di gedung kantor walikota medan adalah untuk wawancara bukan mengganggu atau mengancam walikota medan. dengan adanya tindakan pengamanan walikota medan sebagai yang telah dilakukan oknum satpol PP, Kepolisian dan Paspampres sebagaimana disebutkan di atas tentu dapat dikatakan berlebihan karena jangan sampai, tindakan tersebut justru membuat pandangan buruk kepada wartawan sebagai ancaman dan gangguan,” ungkapnya.
Kata Maswan, Bobby juga harus bertindak secara profesional. Menempatkan diri dalam jabatannya sebagai Wali Kota Medan yang juga sekaligus menantu presiden. Menyampaikan informasi terkait Kota Medan kepada masyarakat menjadi kewajibannya sebagai kepala daerah.
“LBH Medan meminta kepada Wali Kota Medan dan jajarannya agar tetap bersikap professional dan komunikatif dengan rekan-rekan media. Supaya terbangun sinergi dalam memajukan kota medan. Ke depan tidak perlu ada lagi penghalang-halangan ataupun pengusiran terhadap wartawan. Pengakuan terhadap keberadaan pers juga bagian dari menjalankan nilai demokrasi dan tentu hal itu bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Sebelumnya, pengusiran dan intimidasi ini bermula saat Rechtin Hani Ritongan (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara secara doorstop kepada Bobby di Pemko Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.
Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.