[BREAKING] Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Wisata di Madina

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat wisata Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal. Kasus itu sudah booming sejak tahun lalu. Bahkan dugaan korupsi itu memicu unjuk rasa di Madina dan Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
Tiga orang yang ditahan antara lain, RL selaku Plt Kadis Perkim Madina, EJ dan KA masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya langsung diboyong menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Ditahan setelah menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/7).
Mereka ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Karena untuk memudahkan penyidikan.