Bonus Atlet Peparnas Sumut Akhirnya Disamakan dengan PON 2024

Medan, IDN Times – Penantian para atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 akhirnya terbayarkan. Pemerintah memberikan bonus kepada para atlet Sumatra Utara peraih medali, Selasa (25/3/2025).
Selain menanggung pajak bonus untuk atlet, Pemprov Sumut juga menyamakan jumlah besaran bonus atlet PON Sumut dan Peparnas yang selama ini berbeda.
1. Atlet Peparnas bersuara karena bonusnya tak sama

Awalnya saat seremoni, Gubernur Sumut Bobby menyepakati untuk membebaskan pajak untuk atlet dan pelatih. Selain itu Bobby juga menambah bonus untuk atlet beregu.
Kemudian atlet Peparnas 2024 turut bersuara saat momen seremoni itu. Atlet angkat berat NPC Sumut, Tambi Sibarani mengeluhkan pemerataan bonus atlet difabel dengan non difabel yang justru sudah diterapkan oleh pemerintah pusat, saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya, salah kami orang-orang NPC ini apa sih pak? Sejak 2016, di Sumut belum ada kesamaan bonus atlet NPC dengan atlet lain (PON). Padahal di pusat sudah menyamaratakan, bahkan beberapa provinsi juga," kata Tambi.
Semula, bonus yang diberikan pemerintah provinsi Sumut kepada atlet peraih medali emas individu di Peparnas 2024 adalah Rp150 juta. Sedangkan perak Rp85 juta, dan perunggu Rp50 juta.
Bobby lantas merespon dengan cepat. Bobby langsung meminta Plt Sekda, BPKAD, dan Dispora Sumut untuk menyamaratakan bonus atlet peraih medali di PON dan Peparnas.
"Mau disamakan? Ya sudah, ditambain dan disamain ya pak Sekda dan BPKAD dengan bonus PON," ucap Bobby disambut riuh dan tepuk tangan semua atlet dan pelatih.
Bobby mengaku tidak mengetahui pasti alasan bonus atlet dan pelatih PON dan Peparnas berbeda. Bobby pun meminta setiap putusan harusnya dikomunikasikan dengan baik oleh Gubernur ataupun Wakil Gubernur.
"Inilah akibatnya kalau sejak awal tidak ada koordinasi dengan pimpinan. Saya, sebagai orang baru di sini (Gubernur) harusnya diinformasikan. Jadi, hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Bobby juga memastikan pajak bonus tidak jadi ditanggung oleh atlet dan pelatih. Melainkan, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah provinsi.
"Saya tidak akan menyalahkan gubernur sebelumnya karena saat ini saya adalah gubernurnya. Maka, ini menjadi tanggung jawab saya. Jadi, pajak itu tetap harus dibayar, tapi bukan atlet dan pelatih yang menanggung. Melainkan pemerintah provinsi," kata Bobby.
Semula, bonus yang diberikan pemerintah provinsi Sumut kepada atlet peraih medali emas individu di Peparnas 2024 adalah Rp150 juta. Sedangkan perak Rp85 juta, dan perunggu Rp50 juta.
Setelah kebijakan Bobby, akhirnya bonus atlet NPC disamakan dengan atlet PON, yakni medali emas Rp250 juta, medali perak Rp125 juta, dan perunggu Rp75 juta.
Begitu juga dengan bonus pelatih, medali emas mendapat Rp100 juta, perak Rp75 juta, dan perunggu Rp50 juta.
2. NPC Sumut apresiasi kebijakan Gubernur Sumut

Ketua National Paralympic Committee (NPC) Sumatera Utara, Alan Sastra Ginting mengucap terima kasih kepada Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution yang menyamaratakan bonus atlet PON dengan Peparnas. Alan Sastra mengatakan ini merupakan penantian panjang atlet dan pelatih NPC, setelah pemerintah pusat terlebih dahulu menyamakan bonus atlet difabel dan non difabel.
"Terima kasih kepada pak gubernur karena ini sebuah sejarah untuk NPC dan atlet-atlet difabel karena setelah Peparnas ketiga kali baru doa kita dikabulkan untuk kesetaraan. Harapannya, ini perhatian Pemerintah Provinsi Sumut terus berlanjut karena atlet kita juga prestasinya sangat membanggakan," kata Alan Sastra.
Selanjutnya pihaknya tengah merumuskan anggaran baru yang disesuaikan dengan permintaan Gubernur Sumut. "Insya Allah, kalau hari ini kita menginput data-datanya ini dikejar, mudah-mudahan nanti sebelum lebaran disalurkan kepada atlet dan pelatih. Kita menyesuaikan apa yang didapat atlet PON," ujarnya.
3. Pajak ditanggung Pemprov Sumut dan bonus untuk kategori beregu ditambah

Selain itu atlet Sumut juga bersuka cita karena bonus kini dibebankan ke pemerintah. Sebelumnya, kewajiban pajak bonus medali PON XXI dibebankan kepada masing-masing atlet. Hal ini membuat para atlet kecewa, karena potongan pajak tersebut dianggap cukup membebani, sekitar 12 persen.
“Selama ini kecewa, sedih, apalagi pajaknya itu besarnya tidak tanggung-tanggung, jadi Rp250 juta itu jadi tinggal Rp218 juta, jadi pas dengar pajak ditanggung Pemprov Sumut, senangnya luar biasa,” kata Nella Agustin, atlet yang meraih tiga medali emas pada debutnya di PON XXI Aceh-Sumut.
Selain membebaskan pajak, pemerintah Sumut juga menambah bonus untuk kategori beregu karena tali asih kategori ini tidak sebesar kategori perorangan. Nur Hairiyah bersama rekan setimnya Yani Dwimurti dan Siti Khadijah, sangat bersyukur bisa menerima full bonus PON XXI.
“Kebetulan kami meraih medali perak, jadi masing-masing Rp75 juta seorang, Alhamdulillah, jadi full menerimanya, ditambahin lagi kata Pak Bobby,” kata Nur Hairiyah.
Sebagai informasi, awalnya untuk medali emas perorangan nilai bonus Rp250 juta, medali perak perorangan Rp125 juta, perunggu perorangan Rp75 juta. Sementara peraih medali emas, perak, perunggu beregu disesuaikan dengan jumlah anggota regu dalam tim. Sementara itu peraih medali emas perorangan Peparnas Rp150 juta, perak Rp 80 juta, dan perunggu Rp 50 juta. Untuk nilai peraih emas, perak, perunggu beregu pun disesuaikan dengan jumlah anggota di dalam beregu.