Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Paripurna DPRD Sumut Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Terpilih Periode 2025-2030 (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Sidang Paripurna DPRD Sumut beragendakan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030, Bobby Nasution-Surya hanya dihadiri sekitar 20 orang dewan. Padahal total anggota DPRD Sumut adalah 100 orang.

Salah satu penyebabnya adalah terlambatnya Bobby menghadiri sidang tersebut hingga satu jam. Sidang seharusnya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB molor hingga kurang lebih 1 jam. Anggota dewan yang sudah datang bahkan ada yang meninggalkan ruang sidang.

Setelah Bobby hadir, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua DPRD Anthony dan Sutarto langsung membuka sidang.

Erni Ariyanti Sitorus menyatakan, KPU Sumut telah menetapkan pasangan calon Bobby Nasution - Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah.

Menjelang pelantikan dirinya sebagai Gubernur, baik Bobby Nasution dan Surya menyatakan akan merampungkan pekerjaan yang belum selesai di wilayah masing-masing.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumatra Utara yang memberikan kepercayaan kepada dirinya dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030.

"Insya Allah amanah yang diberikan ini kami jalankan sebaik-baiknya," ungkap Bobby Nasution usai mengikuti Rapat Paripurna.

Editorial Team