Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pesan Edy Rahmayadi ke Bobby: Semoga Jadi Pemimpin Amanah

Edy Rahmayadi usai mencoblos di TPS 44 Medan Johor, Rabu (27/11/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025). 

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui putusan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

1. Kubu Edy Rahmayadi hormati putusan MK

Ikustrasi sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi keputusan tersebut, Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut periode 2018-2023, menyatakan sikapnya yang menghormati putusan MK. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Bobby Nasution dan Surya atas terpilihnya mereka sebagai pemimpin baru Sumut.

"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," ujar Edy Rahmayadi kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

Edy berharap pasangan Bobby-Surya dapat menjalankan amanah rakyat Sumut dengan penuh tanggung jawab serta mampu memimpin secara adil dan bijaksana.

2. Tidak ada langkah hukum lanjutan

Paslon Pilkada Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mantan Pangkostrad ini juga membantah adanya rumor bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang akan dilakukan.

"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tegas Edy.

3. Gugatan Edy - Hasan kandas di MK

Cagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi usai mencoblos, Rabu (27/11/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.

Salah satu dalil yang diajukan Edy-Hasan adalah dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Rotasi penjabat gubernur yang dilakukan Mendagri dinyatakan sah sesuai kewenangannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us