Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bobby Bantah Penahanan Kadis Pariwisata Berunsur Politik

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berkomentar soal penahanan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut, Zumry Sulthony (ZS) atas asus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau.

Bobby menegaskan tidak ada unsur politik dalam kasus itu. Ini menjawab soal isu yang beredar. Apalagi soal Benteng Putri Hijau sempat menjadi pembahasan saat debat kandidat gubernur melawan Edy Rahmayadi selaku petahana.

"Yang diperiksa bukan zaman saya kok, kita bahas itu karena sudah ada isunya ya. Saat kita bahas, sudah diperiksa. Sudah ada tersangkanya," jelas Bobby di Kota Medan, Rabu (12/3/2025).

1. Pengganti Zumry tengah dibahas

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Kata Bobby, pihaknya juga tengah membahas siapa pengganti Zumry.

"Sebelum turun, tadi dibahas. Apakah Plt atau Plh, ini lagi dicek, statusnya, bagaimana. Kalau Plh administrasi tetap yang lama. Kalau bisa di Plt, kita Plt kan," kata Bobby Nasution.

2. Zumry jadi tersangka keempat dugaan korupsi penataan Benteng Putri Hijau

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Zumry Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyebutkan bahwa Zumry diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” Kata Adre dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025). 

Sebelum Zumry, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Junaidi Purba, Konsultan pengawas Rizal Gozali Malau dan Rizal Silaen selaku rekanan.

3. Diduga merugikan negara hingga Rp800 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula di tahun anggaran 2022. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Smut melakukan kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau.Anggaran yang digunakan merupakan APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau. Jumlahnya Rp.3.995.670.000.

Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau seharusnya rampung pada tahun 2022, namun mengalami keterlambatan hingga dua kali addendum (perubahan kontrak). Tak hanya itu, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan auditor Kejati Sumut, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37. Hal ini menjadi salah satu dasar penahanan terhadap tersangka Zumry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us