Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Medan di Seluruh Indonesia, Ini Caranya

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan, dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan bahwa pelayanan kesehatan melalui UHC jaminan kesehatan Medan Berkah dapat diperoleh di rumah sakit yang berada diluar Medan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP Medan.
Hal ini sebagai bentuk upaya maupun programnya agar masyarakat mendapat akses layanan kesehatan di Kota Medan dan seluruh Indonesia.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku serta cara pemakaiannya di luar Kota Medan.
1. Syarat dan ketentuan berobat pakai KTP Medan

Ada 5 syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pemakaian KTP untuk berobat diluar Medan, yakni:
1. Warga yang memiliki BPJS aktif:
Baik yang mandiri, Pekerja atau yang gratis dari pemerintah.
2. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan:
Akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS Kesehatan.
3. Warga yang memiliki BPJS Mandiri:
Kelas I, II, II yang tidak aktif karena tunggakan.
4. Program UHC/JKMB hanya berlaku bagi Warga Kota Medan:
Yang sudah minimal 3 bulan menjadi penduduk Kota Medan sejak Kartu Keluarga (KK) diterbitkan.
5. Dengan Persyaratan:
- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerin- tah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah diseduakan rumah sakit. Ketika sudah masuk ke gratis maka tunggakan akan ter- simpan dan tidak kena denda layanan 5 persen.
- Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
- Hanya bisa kembali ke Mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tung- gakan yang tersimpan harus dilu- nasi terlebih dahulu.
2. Alur pengobatan pakai KTP Medan diluar Kota Medan

Adapun alur pengobatan dalam pemakaian KTP Medan untuk berlakunya diluar Kota Medan, yakni pasien dalam kondisi sakit atau dalam kondisi pasien gawat darurat.
Selanjutnya, pasien atau keluarga pasien menunjukkan KTP yang berdomisili Kota Medan kepada pihak Rumah Sakit.
Kemudian, mendapat pelayanan kesehatan dan selesai.
3. Pemakaian KTP untuk berobat diluar Kota Medan

Ada 4 cara pemakaian KTP untuk berobat diluar Kota Medan, agar berlaku bagi para pasien yang ingin menggunakannya.
1. Pasien sakit berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau RS terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kemudian menunjukkan NIK/KTP.
2. Pasien menginformasikan ke petugas kesehatan di RS ingin menggunakan program UHC JKMB Kota Medan.
3. Petugas Kesehatan/Petugas BPJS di Rumah Sakit akan melakukan koordinasi ke PIC Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan verifikasi. (Dengan melampirkan FC KK/KTP juga Surat keterangan Opname dari Rumah Sakit selama proses ini berjalan. Pasien tetap harus dilayani).
4. Jika sudah diverifikasi dan di ACC, BPJS akan Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, maka bukti kepesertaan UHC JKMBnya akan diteruskan ke yang bersangkutan dan juga ke Rumah Sakit tersebut.