Tapanuli Tengah, IDN Times - Sebanyak 250 narapidana atau warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mendapat pembebasan bersyarat. Pembebasan itu diterima setelah adanya kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kalapas Klas IIA Sibolga, Surianto menerangkan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada WBP itu adalah bersifat asimilasi.
Wargabinaan yang dibebaskan itu diharapkan agar berada di rumah. Menunggu Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB).
"Ada surat keterangan bebas, ini asimilasi, sembari menunggu SKPB, menunggu itu biasanya di Lapas, tapi karena COVID-19 jadi menunggu di rumah," kata Surianto kepada wartawan, Jumat (3/4).
