Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi beras (pexels.com/Suki Lee)

Medan, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah menerbitkan aturan terkait kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru, termasuk gabah yang menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, yang berlaku pada 15 Januari 2025.

 

1.Daftar harga gabah dan beras resmi

Ilustrasi gabah (Pexels.com/icon0.com)

Nantinya, bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025.

Berikut daftar harga gabah dan beras secara resmi dari bulog tahun 2025.

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

2) GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

2. Penjelasan soal kadar air dan kadar hampa

Editorial Team

Tonton lebih seru di