Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut

foto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Medan, IDN Times- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Afifi Lubis, mengatakan empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

1. Penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan

Istimewa/IDN Times

Ditambahkannya, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

2. Verifikasi serupa pernah juga dilakukan di Aceh

ilustrasi pulau (unsplash.com/Derek Sotton)

Afif juga menyebutkan verifikasi serupa pernah juga dilakukan di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. "Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya," ucapnya. 

3. Empat pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri

Ilustrasi pulau (instagram.com/miang_island)

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Zubaidi, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat.

Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145. “Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Doni Hermawan
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us