Bea Cukai: Beras Impor di Sabang Hanya Boleh Beredar di Kawasan Bebas

- Sabang adalah kawasan bebas dengan aturan khusus, termasuk fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
- Beras impor hanya boleh beredar di dalam Sabang dan belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
- Pengusaha belum menyampaikan dokumen PPFTZ sebagai syarat pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan ke KPBPB Sabang.
Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menyatakan pemasukan 250 ton beras ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group telah mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang. Izin tersebut diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sejak 24 Oktober 2025.
“Pemasukan beras ini telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh BPKS,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, Senin (24/11/2025).
1. Sabang berstatus kawasan bebas dengan aturan khusus

Leni menjelaskan BPKS berwenang mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Status kawasan ini diatur melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000.
Dengan dasar hukum tersebut, kata Leni, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang.
“Izin pemasukan dari BPKS mencantumkan barang masuk ke Sabang, yaitu 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras,” ujarnya.
2. Bea cukai sebut beras hanya boleh beredar di dalam Sabang

Leni menjelaskan Kepala Kantor Bea Cukai Sabang menindaklanjuti izin BPKS melalui surat S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025, yang berisi masukan teknis terkait lokasi pemasukan di Dermaga CT-1 Pelabuhan Teluk Sabang.
Bea Cukai mengingatkan bahwa area tersebut belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Dengan beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan TPS dianggap penting untuk memastikan penanganan dan administrasi barang sesuai aturan kepabeanan.
Leni menegaskan beras sebagai barang konsumsi berada di bawah pengawasan BPKS sesuai PP 41 Tahun 2021.
“Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh itu.
3. Dokumen PPFTZ belum diserahkan pengusaha

Bea Cukai juga mengingatkan agar pemasukan beras memperhatikan kebijakan nasional, mengingat pemerintah tidak membuka keran impor beras pada 2025 karena stok nasional dinyatakan surplus.
Bahkan Dinas Pangan Aceh pun sempat menyebut kondisi pangan Aceh stabil per 15 Oktober 2025.
Menurut Leni, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian ditimbun di luar kawasan pabean atas izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan sementara dilakukan sambil menunggu pemenuhan persyaratan administrasi lainnya.
Hingga saat ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang merupakan syarat pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang boleh dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang.
“Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut,” kata Leni.


















