Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Tebing Tinggi Temukan Selisih Hasil Rekapitulasi DPS

Bawaslu Tebing Tinggi saat hadiri rapat pleno rekapitulasi DPS Pilkada 2024 (dok.Bawaslu Tebing Tinggi)

Medan, IDN Times- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tebing Tinggi  digelar KPU Kota Tebing Tinggi di Pondok Bali Lestari, Minggu (11/8/2024). DPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi pada 27 November mendatang.

Pada rapat yang dibuka Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Emil Softan ini dibacakan hasil rekap DPHP lima Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi.

Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Tebing Tinggi menetapkan jumlah pemilih keseluruhan 130.516. Sebanyak 63.971 jumlah pemilih laki-laki dan 66.545 pemilih perempuan.

1. Ditemukan selisih dengan hasil rekap DPS di tingkat kota

Bawaslu Tebing Tinggi dan KPU Tebing Tinggi saat rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024 (dok.Bawaslu Tebing Tinggi)

Dari DPS yang ditetapkan ditemukan selisih hasil antara Rekap lima Kecamatan se- Kota Tebing Tinggi dengan Rekap DPS di tingkat kota. Hal itu dikatakan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution yang hadir bersama Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H Tambun.

"Adapun selisih Hasil Rekap di Kecamatan dengan Rekap ditingkat Kota sekitar 925 Pemilih, Bawaslu sudah mempertanyakan saat sidang pleno DPS di tingkat Kota dan Hal ini tentunya sudah kita konfirmasi kepada KPU Kota Tebing Tinggi saat sidang pleno ditingkat Kota, tetapi Hasil ini merupakan rekomendasi dari Rakor Penyelarasan Data di Yogjakarta yg bersumber pada data sidalih, dan tidak ada tindak lanjut KPU pada saat sidang pleno berlangsung. Hasil ini harus dipertanggungjawabkan, dan rapat pleno di tingkat provinsi nanti menjadi ajang yg tepat untuk mempertanggungjawabkan hal ini," kata Choky.

2. KPU diminta perhatikan validitas data TMS di kecamatan

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Selain itu Choky juga memberikan beberapa catatan. Antara lain untuk memerhatikan validitas data TMS di kecamatan.

"Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Bawaslu Kota Tebing untuk menjaga hak pilih dan menegakkan keadilan Pemilu, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU Kota Tebing Tinggi untuk memperhatikan keabsahan dan validitas data TMS di seluruh Kecamatan, seperti Akta/Surat Kematian untuk pemilih yg sudah meninggal dunia, surat keterangan pindah domisili untuk yang pindah," ungkap Choky.

3. Perhatikan pemilih rentan dan rawan di lokasi khusus

Bawaslu Tebing Tinggi saat hadiri rapat pleno rekapitulasi DPS Pilkada 2024 (dok.Bawaslu Tebing Tinggi)

Selain itu dia juga mengimbau agar KPU Tebing Tinggi memperhatikan pemilih rentan/rawan seperti pemilih yg berada di lokasi khusus dan penyandang disabilitas.

"Memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan jajarannya secara tertulis", tegasnya.

Kegiatan itu juga turut dihadiri Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pencegahan dan Parmas Suryanti Lubis dalam rangka monitoring. Rapat juga dihadiri perwakilan Pemko Tebing Tinggi, kejaksaan, pengadilan dan partai politik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us