Mandailing Natal, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Mandailing Natal Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Partai Politik di Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Koordinasi kesepahaman penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan. Rapat tersebut digelar di Kantor Bawaslu Mandailing Natal, Senin (13/11/2023).
Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk membangun kesepahaman bersama tentang alat peraga sosialisasi yang saat ini telah banyak terpasang di Madina.
“Saat ini telah terpasang banyak Alat peraga sosialisasi, beberapa diantaranya telah melanggar aturan, untuk itu kami perlu membuat pertemuan ini agar seluruh stakholders memiliki kesepahaman bersama terkait APS yang melanggar,” Kata Ali Aga Hasibuan.