Medan, IDN Times - Abadi Samad (45) pasrah saat dihukum dengan pidana mati karena terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 26.457 gram (26,457 kilogram) dari Aceh menuju Jakarta. Warga Dusun Tgk di Mane Desa Tufah Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun Aceh menyatakan terima mendapat hukuman maksimal tersebut.
"Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana mati, saya tanya gimana tanggapan terdakwa (Abadi Samad). Saya bilang kalau hukumannya sama dengan tuntutan (pidana mati). Terdakwa bilang terima. Mungkin dia pasrah dengan hukuman tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020) malam.
