Bawa Sabu 13 Kg, Pria asal Aceh Utara Ini Terancam Hukuman Mati

Binjai, IDN Times - Ancaman maksimal hukuman mati menanti Yuniar Iskandar (39). Hal ini diterima terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 13 kg.
Pria asal Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai. "Ancaman maksimalnya pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, Senin (28/2/2022).
1. Berikut pasal yang dikenakan terhadap terdakwa

Dalam agenda persidangan yang digelar di PN Binjai, Selasa (22/2) lalu. JPU Benny Surbakti, yang membacakan dakwaan terhadap kurir 13 kilogram narkotika jenis sabu.
Bahwa pelaku, didakwa primair Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sidang akan kembali digelar pada Rabu (2/3/2022) dengan memeriksa beberapa saksi dari pihak kepolisiam," jelas Benny.
2. Aksi dilakukan terdakwa kali ketiga dan akhirnya diamankan polisi

Dalam agen terdahap terdakwa kemarin, jelas Benny, jika terdakwa ditangkap tim gabungan Polres Binjai, di Jalan Tengku Amir Hamzah Pasar IV Cina, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang, Minggu (5/12/2021) petang lalu.
Tidak hanya sekali, namun terdakwa yang berstatus duda sudah dua kali sukses bawa sabu masing-masing berat sekitar 2 kg dan 4 kg.
3. Sabu dikirim lewat Malaysia dan tiba di Indonesia melalui perairan tikus di Provinsi Aceh.

Ketika berhasil ditangkap, petugas menangkap barang bukti dari tangan terdakwa 13 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh China. Terdakwa diupah Rp35 juta dan baru menerima Rp10 juta.
Barang harap sabu seberat 13 kg sabu ini, diakui terdakwa, diterima dari pria berinisial Ind warga Aceh dan tujuannya Kota Medan. Pria berinisial Uc, yang nanti menerimanya di Kota Medan.
Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Sabu asal Chuna dikirim melalui Malaysia dan tiba di Indonesia melalui perairan tikus di Provinsi Aceh.