Batasan Biaya Kampanye Pilkada Medan Rp79 Miliar, Ini Rinciannya

Medan, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyampaikan batasan biaya kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp79 miliar. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Biaya kampanye ini tidak diperbolehkan lebih dari yang telah ditentukan.
Tahapan ketiga Paslon yang telah dilakukan yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Medan.
“LADK pasangan Rico-Zakiyuddin sebesar Rp50 juta, Prof Ridha-Abdul Rani Rp2 juta dan Hidayatullah-Yasyir Ridho sebesar Rp101 juta. Jadi semua dana kampanye tersebut sudah tersimpan di rekening masing-masing paslon, bukan pribadi ya," katanya.
1. Pembuatan bahan kampanye mencapai Rp53 miliar

Keputusan KPU Kota Medan nomor 1460 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Adapun rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni, pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang x 232 kali pertemuan dengan Rp35 ribu maka berjumlah Rp8.120.000.000, pertemuan tatap muka dan dialog 1.000 orang x 232 kali pertemuan dengan Rp35 ribu maka berjumlah Rp8.120.000.000.
Pembuatan bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x 1.799.421 jumlah pemilih x Rp100 ribu maka berjumlah Rp53.982.630.000, penyebaran bahan kampanye kepada umum 2.001 paket x Rp150 ribu berjumlah Rp300.150.000, pemasangan alat peraga kampanye 1.454 buah x Rp200 ribu maka berjumlah Rp290.800.000.
2. Ada jasa manejemen konsultasi 1 paket Rp5 miliar

Kemudian jasa menejemen konsultasi 1 paket Rp5.000.000.000, alat peraga kampanye yang terdiri dari papan reklame (billboard) 200 persen x 2 buah x Rp75 juta maka berjumlah Rp300 juta, baliho 200 persen x 5 buah x Rp15 juta maka berjumlah Rp150 juta.
Umbul-umbul 200 persen x 420 buah x Rp22.500 maka berjumlah Rp18.900.000, spanduk 200 persen x 302 buah x Rp75 ribu maka berjumlah Rp45.300.000, dan papan reklame elektronik (videotron) 200 persen x 1 buah Rp75 juta maka berjumlah Rp150 juta.
3. Total dari keseluruhan mencapai hampir Rp80 miliar

Selanjutnya, bahan kampanye yaitu selebaran 100 persen x 125.000 jumlah bahan kampanye x Rp500 maka berjumlah Rp62.500.000, brosur 100 persen x 125.000 jumlah bahan kampanye x Rp500 maka berjumlah Rp62.500.000 dan pamflet 100 persen x 125.000 jumlah bahan kampanye maka berjumlah Rp62.500.000, dan terakhir adalah poster 100 persen x 125.000 jumlah bahan kampanye x Rp1.500 maka berjumlah Rp187.500.000.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu rapat umum 10.000 orang x 1 kali pertemuan x Rp35 ribu maka berjumlah Rp350.000.000, kampanye melalui media sosial 120 paket x Rp15 juta maka berjumlah Rp1.800.000.000 dan kegaitan lain 1.000 orang x 10 kali pertemuan x Rp35 ribu maka berjumlah Rp350.000.000.
Total dari keseluruhan adalah Rp79.352.780.000.000.