Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022, Irwandi Yusuf, pada Kamis (16/2/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta," kata Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, IDN Times, pada Kamis (16/2/2023).
1. Diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Ayah Marine
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pemanggilan Irwandi oleh KPK dikatakan Fikri, kali ini sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pembangunan di Aceh. Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial AI alias Ayah Marine.
"Untuk hari ini hanya saksi Irwandi saja -diperiksa-. Pemeriksaan sudah selesai," ujarnya.
2. Irwandi pernah terlibat korupsi dan baru bebas dari Lapas Sukamiskin
Editorial Team
EditorDoni Hermawan
EditorMuhammad Saifullah
Follow Us