(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sehubungan dengan itu, seperti diketahui, Irwandi Yusuf baru saja dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022).
Ia mendapatkan jaminan bebas bersyarat usai menjalani dua per tiga dari masa hukuman serta berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
"Sudah bebas dari semalam," kata Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).
Di kasus itu, Irwandi terjerat kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Dia terbukti menerima suap Rp1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri.
Irwandi kemudian divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Usai ditetapkan, eks gubernur Aceh itu mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, pada 5 Juli 2018 dan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.