Deli Serdang, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri didampingi Dit Krimsus Polda Sumut menyegel dua unit rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Rabu (9/3/2022).
Dua unit rumah yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, disegel oleh petugas dengan menempelkan spanduk terkait pelarangan pemindahalihan ke pihak lain karena masih dalam pengawasan Mabes Polri.
